Dalam bisnis Islam, prinsip keadilan dan integritas juga tercermin dalam praktik-praktik bisnis yang dianjurkan dalam ajaran Islam. Salah satu contoh praktik bisnis yang ditekankan dalam Islam adalah adanya transparansi dalam transaksi bisnis. Transparansi mencakup pengungkapan informasi yang jujur dan akurat kepada semua pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis. Hal ini mencerminkan prinsip integritas dan keadilan dalam menyediakan akses yang adil dan setara terhadap informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan bisnis yang baik.
Selain itu, Islam juga mendorong praktik pembagian keuntungan yang adil di antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu usaha bisnis. Prinsip keadilan ini tercermin dalam konsep bagi hasil (profit-sharing) dan bagi rugi (loss-sharing) dalam berbagai jenis kontrak bisnis dalam Islam, seperti mudharabah dan musyarakah. Dengan cara ini, prinsip keadilan diwujudkan melalui pembagian keuntungan dan risiko yang adil di antara para pihak yang terlibat dalam bisnis.