Pentingnya pengawasan rutin dalam transaksi perdagangan gas ini, menurut Zulhas, adalah untuk memastikan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan sebagai konsumen.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, menjelaskan bahwa tabung-tabung gas yang diisi di bawah ketentuan mungkin terjadi karena faktor mekanis. Menurutnya, hal ini perlu diteliti lebih lanjut, mengingat ada tabung yang diisi dengan lebih dari 3 kg.
Lebih lanjut, Mars Ega menyatakan kesepakatannya dengan Zulhas dan menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi terhadap SPBE yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat.