Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, mengatakan bahwa pihaknya akan segera membahas hal teknis penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK hingga Oktober 2026 dengan kementerian terkait, termasuk Kemenko Perekonomian, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurut Aqil, penundaan ini memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antara kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda), serta para stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, pembinaan, serta edukasi sertifikasi halal. Pemerintah perlu mempersiapkan anggaran yang cukup untuk memfasilitasi sertifikasi halal UMK melalui program self declare karena selama ini BPJPH mengalami keterbatasan anggaran untuk pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal self declare bagi pelaku UMK. Hal ini menyebabkan kuota selalu terlampaui karena antusiasme pelaku usaha, terutama UMK, untuk mendapatkan sertifikat halal gratis.
Dengan penundaan kewajiban ini, BPJPH akan memanfaatkan waktu yang ada untuk terus melakukan sosialisasi, edukasi, serta penguatan literasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran atau awareness pelaku UMK terhadap pentingnya sertifikasi halal.