Dengan adanya penundaan ini, pemerintah juga diharapkan dapat mendapatkan masukan lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan sertifikasi halal bagi UMKM dari para pelaku usaha itu sendiri. Selain itu, waktu tambahan yang diberikan juga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM untuk melakukan persiapan yang lebih matang serta mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya sertifikasi halal bagi perkembangan bisnisnya.