PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak perusahaannya, PT IGM, terjerat dalam dugaan fraud yang merugikan perusahaan secara signifikan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya indikasi kerugian sebesar Rp 294,77 miliar dan potensi kerugian hingga Rp 164,83 miliar pada Indofarma dan PT IGM. Temuan ini disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2023.
Berdasarkan laporan BPK, Indofarma dan anak usahanya dilaporkan melakukan sejumlah aktivitas yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang seharusnya diterapkan. Transaksi jual beli fiktif, penempatan dan penggadaian deposito, serta permasalahan lain dengan nilai yang melebihi ketentuan, menjadi beberapa di antara aktivitas yang berpotensi merugikan perusahaan.
Melalui laporan tersebut, BPK menemukan bahwa PT INAF dan PT IGM melakukan transaksi jual beli fiktif dalam business unit fast moving consumer goods (FMCG). Selain itu, terdapat kegiatan penempatan dana deposito atas nama pribadi dalam Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, serta penggadaian deposito di Bank Oke untuk kepentingan pihak lain.