Di samping itu, OJK juga menekankan pentingnya pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia dalam perusahaan pinjol. Perusahaan yang memiliki tim yang terlatih dan berpengalaman dalam manajemen risiko akan lebih siap menghadapi situasi sulit, termasuk lonjakan potensi kredit bermasalah yang mungkin timbul akibat PHK. Karyawan di lini depan juga harus mampu menjelaskan kepada debitur mengenai aspek-aspek yang perlu dipahami terkait kewajiban pembayaran pinjaman, khususnya dalam situasi yang tidak menentu ini.
Perusahaan pinjol juga disarankan untuk membuat program restrukturisasi bagi debitur yang mengalami kesulitan pembayaran. Program ini dapat mencakup perpanjangan tenor pinjaman, pengurangan suku bunga, atau penjadwalan ulang cicilan. Dengan adanya fleksibilitas ini, diharapkan debitur yang terkena dampak PHK dapat tetap memenuhi kewajiban pembayaran mereka tanpa harus terjebak dalam utang yang semakin menumpuk.
OJK, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan sektor jasa keuangan, berkomitmen untuk membantu perusahaan pinjol dalam mengatasi meningkatnya risiko gagal bayar. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pengembangan regulasi dan pedoman yang sesuai dengan kondisi pasar saat ini. Dengan regulasi yang tepat, OJK berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan, sehingga kredibilitas sektor pinjaman online dapat terjaga.
Penting untuk diingat bahwa perusahaan pinjol tidak hanya berperan sebagai pemberi pinjaman, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap debitur mereka. Oleh karena itu, memahami kondisi sosial ekonomi yang tengah terjadi di masyarakat sangatlah penting untuk merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran. OJK berharap agar perusahaan pinjol dapat lebih bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan organisasi masyarakat, dalam menciptakan solusi terbaik bagi debitur yang terdampak PHK.