Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan penerimaan pajak meski ada seruan boikot terkait penerapan PPN 12% yang akan dimulai pada 1 Januari 2025. Penerimaan pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk mendanai program-program pemerintah seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pemungutan pajak, DJP memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas keuangan negara.
Penerapan PPN 12% telah menjadi perdebatan hangat di masyarakat, dengan sejumlah pihak yang menyuarakan penolakan dan seruan boikot terhadap pajak tersebut. Namun, DJP tetap menegaskan pentingnya penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam situasi seperti ini, DJP perlu melakukan langkah strategis untuk mengatasi resistensi dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh DJP adalah dengan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penerimaan pajak dan bagaimana dana pajak tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program-program pembangunan dan kesejahteraan. Pemerintah perlu transparan dalam pengelolaan dan pengalokasian dana pajak agar masyarakat dapat melihat dan merasakan manfaat dari pajak yang mereka bayarkan.