Tampang

Kasatpel Dishub Sudinhub Jakarta Timur Dikenai Sanksi karena Bawa Mobil Patroli ke Puncak Bogor

19 Apr 2024 08:38 wib. 35
0 0
Kasatpel Dishub Sudinhub Jakarta Timur Dikenai Sanksi karena Bawa Mobil Patroli ke Puncak Bogor
Sumber foto: detik.news.com

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah memberlakukan sanksi terhadap Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Dinas Perhubungan Sudinhub Jakarta Timur, Agustang, karena kedapatan membawa kendaraan dinas patroli ke Puncak, Bogor dan membuang sampah sembarangan.

Heru menegaskan bahwa perbuatan Agustang tidak akan dilepaskan begitu saja. Agustang telah dinonaktifkan dari jabatannya selama dua bulan sebagai bentuk hukuman atas pelanggaran yang dilakukannya. "Udah dikenakan sanksi," kata Heru dengan tegas. Selain itu, Agustang juga dikenai sanksi lainnya yaitu meniadakan tunjangan kinerja daerah (TKD) selama dua bulan sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.

"Sebagai ASN, ada prosedur administrasi yang harus dijalani, termasuk dalam hal pemberian sanksi kepada oknum yang melanggar," ucap Heru. Tidak hanya itu, Heru juga menegaskan perlunya pemantauan dan pengawasan yang lebih ketat dari para kepala dinas terhadap bawahannya. Ia berharap agar tindakan yang melanggar aturan dapat dicegah di masa yang akan datang.

Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi Pemprov DKI Jakarta, karena melibatkan tanggung jawab seorang pejabat yang seharusnya memberikan contoh yang baik dan bertanggung jawab terhadap lingkungannya. Dalam konteks ini, penindakan yang tegas perlu dilakukan untuk mencegah terulangnya perilaku yang merugikan lingkungan dan mengabaikan tata tertib yang seharusnya dijunjung tinggi.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?