Keberadaan perusahaan kelapa sawit yang tidak membayar pajak juga bisa memberikan efek negatif terhadap kondisi lingkungan. Pengawasan terhadap izin penanaman dan pengelolaan kelapa sawit menjadi penting guna memastikan perusahaan sawit mematuhi peraturan perpajakan serta menjaga lingkungan secara berkelanjutan. Sejalan dengan hal ini, Luhut menyatakan perlunya tindakan tegas dari pemerintah terkait penagihan pajak dan pengawasan terhadap industri kelapa sawit.
Selain itu, keberadaan perusahaan kelapa sawit yang tidak membayar pajak dapat berdampak negatif terhadap kesetaraan masyarakat dalam hal perpajakan. Luhut menekankan bahwa semua pihak harus komitmen untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara adil, tanpa terkecuali. Keduaatah Menteri tersebut juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terkait ketaatan perusahaan kelapa sawit dalam pelaksanaan kewajiban pajaknya. Hal ini sekaligus memperlihatkan komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan pajak dan kesetaraan di dalam negeri.
Untuk menanggapi temuan ini, Kementerian Keuangan telah mengambil langkah-langkah pencegahan melalui digitalisasi sistem perpajakan. Dengan menerapkan sistem terintegrasi seperti Simbara untuk industri kelapa sawit, penerimaan negara dapat dioptimalkan dan potensi kerugian dapat diminimalisir. Digitalisasi ini juga memungkinkan adanya transparansi data yang diperlukan dalam proses penagihan pajak bagi perusahaan kelapa sawit dan sektor lainnya.
Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan kelapa sawit perlu ditingkatkan agar penerimaan negara dapat dioptimalkan. Kementerian Keuangan dapat bekerjasama dengan Kementerian Maritim dan Investasi untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan kelapa sawit terhadap kewajiban pajaknya. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak ada lagi perusahaan sawit yang bebas hidup tanpa membayar pajak.