Tampang.com | Kasus hukum yang menimpa toko oleh-oleh UMKM Mama Khas Banjar di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menyita perhatian luas. Mulai dari masyarakat lokal hingga pejabat tinggi negara, semua angkat bicara. Penutupan permanen toko ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pelaku UMKM layak langsung dijerat hukum tanpa ada upaya pembinaan?
Nelayan dan Pelaku UMKM Ketakutan, Toko Tutup Permanen
Toko Mama Khas Banjar selama ini menjadi mitra utama bagi para nelayan dan pelaku UMKM lokal dalam memasarkan produk-produk olahan laut seperti ikan asin. Namun, kini toko tersebut harus menutup usahanya secara permanen. Ani, istri pemilik toko Firly Norachim, menyebut para nelayan tidak lagi berani menitipkan barang.
“Mereka takut. Takut dicari-cari kesalahan. Padahal dulu toko ini yang membantu mereka menjual hasil laut,” kata Ani saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Banjarbaru pada 29 April 2025.
Kasus Berawal dari Produk Tak Berlabel Kedaluwarsa
Masalah bermula ketika seorang konsumen melaporkan adanya produk di toko Mama Khas Banjar yang tidak mencantumkan label kedaluwarsa. Laporan masuk ke Polda Kalimantan Selatan pada 6 Desember 2024. Penyidik kemudian menyita 35 produk sebagai barang bukti, dan Firly Norachim ditahan.
Firly kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Ia dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-Undang Perlindungan Konsumen.