"Kadin siap untuk memperkuat kolaborasi antara sektor swasta, BUMN, dan koperasi daerah, guna mendorong pembangunan sektor tambang yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Kami juga akan terus mendukung pengembangan investasi di sektor ini," tegas Anindya.
Selain itu, Anindya mengungkapkan bahwa Kadin daerah memiliki peran penting dalam mengedukasi dan memfasilitasi para pelaku usaha lokal agar mereka dapat memanfaatkan peluang yang ada dalam sektor tambang dan mineral. Dengan demikian, diharapkan ada pemerataan manfaat ekonomi, khususnya di daerah-daerah penghasil tambang, yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sejumlah pelaku usaha, baik yang terlibat langsung dalam industri pertambangan maupun sektor terkait lainnya, juga memberikan tanggapan positif atas disahkannya revisi UU Minerba. Revisi ini dianggap sebagai langkah strategis dalam mewujudkan industri tambang yang lebih efisien dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat pengelolaan sumber daya alam secara lebih bermanfaat bagi negara.
Salah satu perubahan penting dalam UU Minerba adalah pengaturan mengenai hilirisasi industri tambang, yang mengarah pada pengolahan sumber daya alam di dalam negeri untuk menciptakan nilai tambah yang lebih besar. Ini diharapkan dapat mempercepat proses industrialisasi Indonesia dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja di sektor-sektor yang terkait.