Saat ini, definisi resmi mengenai terorisme siber belum sepenuhnya disepakati oleh negara-negara di dunia. Hal ini membuat para ahli dalam bidang keamanan siber untuk menyusun sejumlah kriteria atau taksonomi terorisme di ruang siber sebagai panduan dalam mengkategorikan serangan siber, termasuk di dalamnya adalah serangan ransomware di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Menurut M. Salahuddien Manggalanny, Deputy of Operation Cyber Security Independent Resilient Team of Indonesia (CSIRT.ID), serangan ransomware yang terjadi di PDNS dapat dikategorikan sebagai terorisme siber berdasarkan taksonomi yang telah disusun. Namun, ia menegaskan bahwa apabila pemerintah hendak menetapkan serangan tersebut sebagai aksi terorisme siber, sebaiknya pemerintah melakukan konsultasi dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu. Menurutnya, hal ini penting mengingat adanya konsekuensi politik dan potensi kompleksitas diplomatik bila aktor dari serangan siber tersebut berasal dari negara lain.