Menurut Menag, ada tiga faktor yang mempengaruhi kenaikan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun ini di banding tahun 2017.
- Pertama, adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5% untuk semua barang dan jasa yang dikonsumsi dan dipergunakan di Arab Saudi.
- Kedua, kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik di Arab Saudi serta tren kenaikan harga avtur.
- Ketiga, perubahan nilai tukar rupiah terhadap Dolar Amerika dan Saudi Riyal.
“Ada kenaikan sebesar Rp345.290 atau 0,9%,” kata Menag saat Rapat Kerja Penetapan BPIH 1439H/2018M yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher, di Gedung Parlemen Kompleks Senayan Jakarta.
Peningkatan layanan tersebut meliputi penambahan petugas haji menjadi 4.100 orang sesuai dengan peningkatan kuota haji. Selain itu, Frekuensi makan jemaah haji di Makkah kini menjadi 40 kali, dan di Madinah 18 kali.