Pemerintah Indonesia berencana untuk menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital pada bulan September mendatang, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas. Rencana ini disambut dengan harapan, namun terdapat kendala terkait akses masyarakat terhadap KTP Digital. Meskipun begitu, manfaat dari adopsi KTP digital ini cukup banyak.
Diantara kelebihan KTP digital adalah kemudahan penggunaannya, proses pembuatan yang lebih cepat, serta tidak memerlukan pencetakan menggunakan blangko. Selain itu, KTP digital juga tidak perlu lagi disimpan dalam dompet, tetapi cukup disimpan di dalam handphone atau smartphone.
Azwar Anas menjelaskan bahwa saat ini baru sekitar 9 juta penduduk Indonesia yang memiliki IKD, sebuah angka yang masih jauh dari harapan. Data Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa pada semester I tahun 2023, jumlah penduduk Indonesia mencapai 279.118.866 jiwa. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 270 juta masyarakat di Indonesia yang belum memiliki IKD.
Untuk mendapatkan KTP digital saat ini, masyarakat masih harus mengunjungi kelurahan. Namun, pemerintah berencana untuk mengintegrasikan fitur face recognition sehingga proses pengajuan KTP digital dapat dilakukan lebih mudah.
IKD atau KTP digital merupakan bagian dari Govtech Indonesia yang dikelola oleh Perum Peruri. Terdapat sembilan layanan prioritas yang akan tersedia pada aplikasi ini, di antaranya kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, identitas digital berbasis data kependudukan, layanan satu data Indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal service, layanan aparatur negara, hingga SIM online.