Komposisi UKT yang menunjukkan bahwa hanya 3,7 persen mahasiswa yang dikenakan UKT tinggi, yaitu kelompok 8 hingga 12, sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah telah berhasil menjangkau mayoritas masyarakat dengan kelompok UKT menengah. Dengan demikian, diharapkan lebih banyak masyarakat yang mampu mengakses pendidikan tinggi tanpa terbebani oleh biaya yang cukup tinggi.
Namun, meskipun jumlah mahasiswa yang dikenakan UKT tinggi relatif rendah, hal ini tidak lantas mengurangi perhatian pemeritah terhadap pemerataan pendidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga tak ada lagi mahasiswa yang terhalang oleh masalah biaya.