Tampang

Revisi UU Desa Disahkan, Mendagri: Demi Pemberdayaan Masyarakat

30 Mar 2024 15:12 wib. 108
0 0
Rapat DPR RI
Sumber foto: kompas

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyambut positif langkah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 28 Maret 2024 kemarin.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyatakan bahwa revisi UU tentang desa tersebut bertujuan untuk memberikan pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa. Melalui langkah ini, diharapkan desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, bukan hanya berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan.

DPR RI diapresiasi atas langkahnya dalam mengakomodir aspirasi pemerintah dan masyarakat desa, hal ini sesuai dengan tujuan pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang lebih baik yang melibatkan partisipasi masyarakat. Dengan keterbukan yang ditunjukkan, aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa dapat diakomodasi dengan baik, memberikan ruang untuk pengambilan prakarsa atau inisiatif yang sistematis melalui naskah akademik dan draf RUU yang jelas, memudahkan pemerintah untuk menyiapkan dan merespons berbagai permasalahan yang ada.

Beberapa poin penting yang tertuang dalam UU Desa yang baru antara lain meliputi pemberian dana konservasi dan rehabilitasi untuk desa, pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, regulasi terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa, syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun yang dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan. UU juga mengatur sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

game islami
0 Suka, 0 Komentar, 14 Jun 2019

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?