Pada tahun 2024, jumlah mahasiswa yang dikenakan uang kuliah tunggal (UKT) tinggi hanya sebesar 3,7 persen di perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. Hal ini merupakan hasil dari kebijakan pemerintah dalam menetapkan UKT berdasarkan Klasifikasi Penerimaan Perguruan Tinggi Negeri (Kelompok UKT). Hasil ini juga menunjukkan bahwa sebagian besar mahasiswa baru, atau sekitar 67,1 persen, masuk ke kelompok UKT menengah, yakni kelompok 3 hingga 7.
Klasifikasi Kelompok UKT telah menjadi perhatian utama pemerintah dalam upaya meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat Indonesia. Kebijakan klasifikasi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil dan merata dalam hal pembiayaan pendidikan tinggi, sehingga tidak ada satu pun calon mahasiswa yang terhalang aksesnya karena masalah keuangan.