Jakarta, Tampang.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mulai menggunakan sumber data baru untuk data pemutusan hubungan kerja (PHK) pada bulan Juni 2025. Data yang digunakan merupakan hasil integrasi antara data dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenaker dengan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Mulai minggu depan (Juni), kita akan menggunakan data baru. Basisnya itu adalah dari Pusdatin Kemenaker dan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang terintegrasi," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Akurasi Data dan Pemantauan Kondisi Ketenagakerjaan
Dengan sumber data yang baru ini, diharapkan kekhawatiran soal akurasi data PHK bisa diatasi. Pasalnya, sumber data ini telah dibangun secara bersama oleh Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain mencatat persoalan PHK, sumber data yang baru juga akan mencantumkan serapan tenaga kerja, sehingga masyarakat bisa memantau kondisi ketenagakerjaan terkini.