Ketua Pengadilan Agama (PA) Garut, Ayip, mengungkapkan bahwa lembaga yang dipimpinnya memegang peran penting dalam menegakkan hukum Islam serta menyediakan mekanisme yang teratur untuk menangani kasus perceraian dan melindungi hak-hak yang terlibat dalam proses tersebut.
Menurut Ayip, tingginya angka perceraian di Kabupaten Garut tidak dapat dilepaskan dari peran Pemerintah dalam memenuhi standar ekonomi masyarakat.
"Fenomena kasus perceraian di Kabupaten Garut yang mencapai 5069 kasus cerai gugat dan 1048 kasus cerai talak selama tahun 2023 sangat memprihatinkan," ungkap Ayip.
Namun, tingginya kasus perceraian di Kabupaten Garut juga merupakan hasil dari kesadaran masyarakat akan pentingnya menyelesaikan permasalahan perceraian di PA.
"Sebelumnya, banyak kasus perceraian diselesaikan secara informal, namun berkat program 'Sidang di Tempat' yang kita adakan, hal ini telah membuka ruang kesadaran masyarakat," tambahnya.
Ayip menegaskan bahwa perceraian merupakan fenomena sosial yang kompleks, dipengaruhi oleh berbagai faktor termasuk komunikasi yang buruk, perbedaan nilai-nilai, dan ketidakcocokan.
"Namun, dalam sejumlah kasus, angka kemiskinan dapat menjadi salah satu kontributor utama yang berkontribusi terhadap tingginya tingkat perceraian dalam suatu masyarakat," tegasnya.