Menurut data BPS, tingkat kemiskinan di Kabupaten Garut pada tahun 2023 mencapai 9,12% dari total penduduk, atau sekitar 191.480 jiwa. Data ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat Garut yang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit, dan hal ini dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya perceraian di tengah-tengah masyarakat.
Disamping itu, ada pula dampak kemiskinan yang tidak langsung terhadap perceraian, seperti pendidikan yang kurang, akses terhadap pelayanan kesehatan yang terbatas, serta kurangnya peluang kerja yang layak. Semua hal ini dapat memiliki dampak negatif terhadap keberlangsungan rumah tangga dan dapat menjadi pemicu adanya perceraian.
Untuk itu, penting bagi Pemerintah Kabupaten Garut untuk meningkatkan program-program kesejahteraan sosial, pendidikan, serta pelatihan kerja guna mengurangi tingkat kemiskinan di masyarakat. Selain itu, perlu ditingkatkan pula program-program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat agar dapat meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi risiko perceraian akibat tekanan ekonomi.
Upaya-upaya ini juga harus diikuti dengan peningkatan akses terhadap layanan mediasi dan konseling perkawinan agar pasangan yang mengalami konflik rumah tangga dapat mendapatkan bantuan yang tepat dan terjamin.