Ayip juga menjelaskan bagaimana kemiskinan mempengaruhi hubungan antara pasangan dan pada akhirnya meningkatkan risiko perceraian. Salah satu dampak dari kemiskinan adalah tekanan ekonomi yang dapat menyebabkan konflik dalam rumah tangga, merusak hubungan, dan pada akhirnya dapat berujung pada perceraian. Selain itu, kemiskinan juga bisa menghambat akses terhadap layanan mediasi atau konseling perkawinan yang dapat membantu pasangan menyelesaikan konflik yang timbul.
Menurut data BPS, tingkat kemiskinan di Kabupaten Garut pada tahun 2023 mencapai 9,12% dari total penduduk, atau sekitar 191.480 jiwa. Data ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat Garut yang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit, dan hal ini dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya perceraian di tengah-tengah masyarakat.
Disamping itu, ada pula dampak kemiskinan yang tidak langsung terhadap perceraian, seperti pendidikan yang kurang, akses terhadap pelayanan kesehatan yang terbatas, serta kurangnya peluang kerja yang layak. Semua hal ini dapat memiliki dampak negatif terhadap keberlangsungan rumah tangga dan dapat menjadi pemicu adanya perceraian.