Kenaikan yield ini tentu akan membebani pemerintah di masa mendatang karena memaksa pemerintah untuk membayar ongkos pinjaman yang lebih mahal. Kondisi ini dapat berdampak pada penyempitan ruang APBN.
Menariknya, dalam APBN 2024, alokasi belanja pemerintah untuk pembayaran bunga utang telah mencapai 20,2%. Bahkan, porsi ini melebihi porsi belanja pegawai yang mencapai 19,6% sebagai komponen yang terbesar dalam belanja negara pada tahun 2023.
Hal ini seharusnya menjadi sinyal bahwa kenaikan suku bunga yang berdampak pada beban bunga utang telah menjadi tanda beban keuangan yang menggerus belanja negara.
Sebagai catatan, rasio utang pemerintah terhadap PDB per akhir tahun lalu sebesar 38,59%. Rasio utang ini tergolong cukup baik karena masih di bawah batas yang ditentukan Undang-Undang yakni sebesar 60%.