Pemerintah Indonesia tengah merumuskan kebijakan untuk memberikan insentif pajak kepada family office, yakni kantor keluarga bagi para hartawan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi mereka dalam mengelola kekayaan di Indonesia, sekaligus untuk menarik investasi ke dalam negeri. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa desain rancangan dan insentif untuk kantor keluarga masih dalam tahap kajian. Beberapa pemangku kebijakan akan melakukan benchmarking atau perbandingan dengan pusat-pusat family office di berbagai negara, sebagai langkah pembelajaran dan perbaikan.
Saat ini, pemerintah telah memiliki gambaran mengenai kebijakan pajak sebelumnya, seperti tax holiday dan fasilitas pengurang pajak penghasilan badan (PPh Badan) kepada investor atau penanam modal dengan kriteria tertentu. Di samping itu, terdapat juga fasilitas lain kepada investor berupa tax allowance. Sri Mulyani juga menyentuh insentif pajak yang sudah diberikan kepada investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Menurutnya, hal ini sudah cukup banyak dalam kerangka peraturan untuk pemberian insentif perpajakan.