Tuntutan Pengusaha
Redma mendorong pemerintah untuk segera memberlakukan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk tekstil impor. Selain itu, ia juga meminta revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menurut Redma, keterlambatan dalam penerapan aturan tersebut dapat memberikan kesempatan bagi para mafia impor ilegal untuk terus melakukan aksinya dan mengganggu kelancaran aktivitas di pelabuhan. Dengan demikian, implementasi BMTP dan revisi Permendag sangat penting sebagai langkah pengendalian impor ilegal.