Perlu diketahui bahwa sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Namun, bagi para pembeli yang ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yakni sebesar 0,45%, disarankan untuk menyertakan nomor NPWP setiap kali bertransaksi. Hal ini dapat membantu pembeli emas untuk mengoptimalkan pengeluaran pajak yang perlu mereka bayarkan.
Untuk mengetahui rincian harga pecahan emas Antam hari ini, berikut merupakan daftar harga dari logam mulia yang diperoleh dari laman resmi Logam Mulia:
- Emas 0,5 gram: Rp785.000
- Emas 1 gram: Rp1.470.000
- Emas 2 gram: Rp2.880.000
- Emas 3 gram: Rp4.295.000
- Emas 5 gram: Rp7.125.000
- Emas 10 gram: Rp14.195.000
- Emas 25 gram: Rp35.362.000
- Emas 50 gram: Rp70.645.000
- Emas 100 gram: Rp141.212.000
- Emas 250 gram: Rp352.765.000
- Emas 500 gram: Rp705.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.410.600.000