Sritex sendiri menghadapi beban utang yang sangat besar. Kurator kepailitan mencatat total tagihan utang dari para kreditur mencapai Rp 29,8 triliun. Daftar piutang tetap tersebut melibatkan 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 22 kreditur separatis.
Beberapa tagihan yang telah diakui kurator antara lain dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo sebesar Rp 28,6 miliar, Bea Cukai Surakarta sebesar Rp 189,2 miliar, dan PT PLN Jawa Tengah-DIY sebagai kreditur konkuren dengan utang sebesar Rp 43,6 miliar.
Upaya Penyelamatan Pekerja Sritex
Secara terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pihaknya mengawal proses antara kurator dan investor baru untuk mempekerjakan kembali para eks pekerja PT Sritex.
"Kita ingin memastikan terkait dengan rencana kurator untuk mempekerjakan kembali. Jadi kurator membuka opsi untuk (eks karyawan Sritex) dipekerjakan kembali, dan Alhamdulillah kemarin terkonfirmasi," kata Menaker Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker RI di Jakarta.