"Bila perlu jangan langsung dikeluarkan izinnya sebelum mengecek ke lokasi dulu. Karena banyak permintaan izin lokasi tapi malah disalahgunakan pembangunan lain," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Forbat Suherman mengungkapkan, selain persoalan ini telah diadukan ke dewan, pihaknya juga telah menyampaikan ke Pemkab Bandung Barat dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat.
"Kita juga sudah melakukan demo, bahkan sudah kita adukan ke Kejati karena ada indikasi penyalahgunaan kewenangan. Tapi sampai saat ini, jawaban dari dinas teknis tidak memuaskan," ucapnya.
Dikatakan Suherman, untuk perizinan bangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) memiliki aturan tersendiri, yakni Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara sebagai Kawasan Strategis Jawa Barat. Maka untuk pembangunan di KBU harus mengajukan rekomendasi gubernur melalui DPMTSP Jawa Barat.