Pither mengakui. setelah dilakukan pengecekan data dan dokumen yang dimiliki pemilik SPBU, izin dari Provinsi Jawa Barat sudan dikantongi atau sudah berizin. Namun, yang menjadi persoalan ada beberapa hal yang belum sesuai dengan aturan yang belaku.
"Makanya di sini ada persoalan yang memang harus dituntaskan oleh pemilik SPBU," paparnya.
Pither meminta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Barat untuk lebih seleksi ketika memberikan izin berbagai usaha terutama pembangunan hotel, restoran, SPBU dan lainnya.
"Bila perlu jangan langsung dikeluarkan izinnya sebelum mengecek ke lokasi dulu. Karena banyak permintaan izin lokasi tapi malah disalahgunakan pembangunan lain," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Forbat Suherman mengungkapkan, selain persoalan ini telah diadukan ke dewan, pihaknya juga telah menyampaikan ke Pemkab Bandung Barat dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat.
"Kita juga sudah melakukan demo, bahkan sudah kita adukan ke Kejati karena ada indikasi penyalahgunaan kewenangan. Tapi sampai saat ini, jawaban dari dinas teknis tidak memuaskan," ucapnya.