Menurutnya, selama ini, izin yang mereka dapat itu bukan untuk SPBU tapi faktanya di lapangan saat ini malah untuk SPBU. Kedua, yang disoroti soal RTH, karena aturan di KBU RTH sudah ada pembagian berapa persennya, nah ini tidak memenuhi aturan tersebut.
Pither mengakui. setelah dilakukan pengecekan data dan dokumen yang dimiliki pemilik SPBU, izin dari Provinsi Jawa Barat sudan dikantongi atau sudah berizin. Namun, yang menjadi persoalan ada beberapa hal yang belum sesuai dengan aturan yang belaku.
"Makanya di sini ada persoalan yang memang harus dituntaskan oleh pemilik SPBU," paparnya.
Pither meminta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Barat untuk lebih seleksi ketika memberikan izin berbagai usaha terutama pembangunan hotel, restoran, SPBU dan lainnya.