tampang.com – Sejak resmi diberlakukan pada Januari 2025, sistem perpajakan daring terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu Coretax, justru memunculkan banyak keluhan. Padahal, sistem yang dikembangkan dengan anggaran hampir Rp1,3 triliun ini awalnya diharapkan menjadi solusi modernisasi layanan perpajakan di Indonesia.
Dari Harapan Menjadi Keluhan: Coretax Sering Eror
Alih-alih mempermudah, sistem Coretax justru menyulitkan banyak pengguna. Keluhan paling umum antara lain adalah gagal login, kesalahan input data, serta transaksi yang tertunda. Beberapa pengguna bahkan harus bekerja lembur hingga larut malam karena sistem tidak stabil.
Salah satu sumber masalah adalah data historis di sistem lama tidak terbaca, sehingga pengguna harus menginput ulang informasi dari awal. Ironisnya, Coretax digadang sebagai sistem terpadu yang menyatukan platform seperti Web DJP, e-Faktur, e-Billing, hingga e-Nofa.
Apa Itu Coretax?
Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) merupakan sistem terpadu yang menyatukan semua layanan perpajakan ke dalam satu portal. Konsep ini sudah muncul sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan direalisasikan di era Presiden Jokowi melalui Perpres No. 40/2018.