Lebih lanjut, Nofry menjelaskan bahwa meskipun saat ini status BTN Syariah masih berupa unit usaha syariah (UUS), unit ini akan segera bertransformasi menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Proses ini akan terjadi setelah mendapatkan izin dari regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk melakukan penyapihan (spin-off) dari induknya.
Transformasi ini diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023. Dengan menjadi BUS, BTN Syariah akan memiliki kapasitas lebih besar dalam menyerap pendanaan dan menyalurkannya sebagai pembiayaan untuk perumahan dengan skema syariah, memperkuat perannya dalam ekosistem perbankan syariah nasional.
“BTN Syariah diproyeksikan untuk menjadi pemain besar di industri perbankan syariah Indonesia berbekal expertise di sektor perumahan dan kontribusinya selama ini dalam mengembangkan ekosistem perumahan nasional bersama BTN,” tutur Nofry, optimistis akan masa depan cerah BTN Syariah setelah spin-off.