Syarat Hapus Buku dan Hapus Tagih Kredit
Menurut Sarmuji, UMKM mengalami kesulitan dalam pembayaran kredit karena situasi yang tak terkendali akibat dampak pandemi Covid-19. Situasi ini dianggapnya bukan karena kesengajaan, melainkan karena ketidakmampuan untuk melanjutkan usaha.
Komisi VI menyarankan agar bank menerapkan kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM dengan sangat selektif, melalui proses verifikasi, terutama bagi nasabah yang memiliki nilai pinjaman kecil, antara Rp25 juta hingga maksimal Rp50 juta. Dia menekankan perlunya kejelasan mengenai nasib UMKM yang memiliki tunggakan di bank, karena dengan adanya beban kredit macet di bank, UMKM tidak akan mampu menghidupkan usahanya lagi.
OJK sendiri telah menggodok kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM. Draf Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM menyebutkan bahwa lembaga jasa keuangan dapat melakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan atas piutang macet sebagai upaya mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
Selain itu, RPOJK juga memuat tentang kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus buku dan hapus tagih pembiayaan UMKM yang harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, termasuk limit pembiayaan yang dapat dihapus bukunya, kewenangan persetujuan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih, serta tata cara pelaksanaannya.