Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Edina Rae, mengatakan bahwa langkah hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM sebenarnya layak dilakukan oleh bank swasta, namun menjadi tantangan tersendiri bagi bank BUMN. Hal ini karena bank BUMN memiliki keterkaitan dengan uang negara, yang jika terjadi kerugian, dapat berdampak pada keuangan negara.
Bank Indonesia (BI) juga melaporkan peningkatan rasio kredit bermasalah, termasuk kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada paruh pertama 2024. Deputi Gubernur BI Juda Agung mengungkapkan bahwa meskipun NPL UMKM mengalami peningkatan, perbankan sudah menyiapkan cadangan yang cukup untuk mengatasi dampak pembengkakan NPL segmen UMKM.
Catatan BI tersebut memperlihatkan bahwa keadaan UMKM masih memerlukan perhatian khusus dalam mengatasi kondisi kredit macet. Oleh karena itu, kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM menjadi langkah yang diharapkan dapat meringankan beban para pelaku UMKM untuk memulihkan usahanya.