Belakangan ini, media sosial di Indonesia ramai dengan kabar bahwa biaya melahirkan akan dikenai pajak. Kabar ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama para calon orangtua yang khawatir biaya persalinan akan semakin mahal. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan yang menenangkan terkait masalah ini. Mereka menegaskan bahwa biaya melahirkan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam penjelasannya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menegaskan bahwa aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan. Menurutnya, jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Ini berarti, biaya persalinan dan layanan kesehatan terkait tidak termasuk dalam objek pajak.
Tak hanya itu, UU HPP juga membebaskan beberapa kategori barang dan jasa dari PPN, di antaranya adalah kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, vaksin, buku pelajaran, air bersih, biaya listrik, rusun sederhana, rumah susun sederhana, rumah sakit, hasil kelautan perikanan, bibit/benih, pakan ternak, bahan pakan, dan masih banyak lagi.