Dwi Astuti juga menjelaskan bahwa beberapa barang yang menjadi objek Pajak Daerah, jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah juga bebas dari PPN. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga akses masyarakat terhadap layanan kesehatan demi tercapainya kesejahteraan yang merata di seluruh Indonesia.
Penjelasan ini sekaligus menjadi kabar baik bagi para calon orangtua dan masyarakat pada umumnya. Dengan kepastian bahwa biaya melahirkan tidak kena pajak, diharapkan tidak ada kekhawatiran berlebihan terkait keterjangkauan layanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan mendorong peningkatan angka kelahiran di Indonesia.
Dengan penjelasan yang diberikan oleh Kemenkeu melalui DJP, diharapkan informasi yang berkembang di media sosial dapat tersampaikan dengan benar kepada masyarakat. Hal ini juga menjadikan pentingnya peran media sosial dalam menyebarkan informasi yang akurat dan tidak menimbulkan kekhawatiran yang tidak perlu di kalangan masyarakat.
Dalam konteks ini, peran media massa juga penting untuk memberikan informasi yang berimbang dan terpercaya guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Seiring dengan perkembangan teknologi, informasi yang tidak benar dapat dengan cepat menyebar dan menimbulkan kepanikan tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah yang jelas dan komunikasi yang transparan sangat diharapkan dalam hal ini.