Keterbukaan informasi dari pihak berwenang juga memberikan kepercayaan kepada masyarakat terkait kebijakan yang diterapkan. Dengan begitu, masyarakat dapat merasa tenang dan yakin bahwa pemerintah benar-benar melindungi kepentingan masyarakat, termasuk di dalamnya akses terhadap layanan kesehatan tanpa beban pajak yang memberatkan.
Sebagai penutup, penjelasan dari DJP Kemenkeu telah mengklarifikasi bahwa biaya melahirkan tidak dikenai pajak, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait masalah ini. Penjelasan tersebut sekaligus menjadi penyemangat bagi para calon orangtua yang sedang menanti kelahiran buah hati untuk tetap tenang dan fokus dalam menghadapi proses persalinan. Kepastian ini diharapkan menjadi kabar baik bagi semua pihak, sehingga masyarakat dapat fokus pada hal-hal yang lebih penting dalam menjaga kesehatan ibu dan anak, serta menikmati kebahagiaan dalam proses kelahiran. Serta masyarakat dapat lebih tenang dalam menyambut kelahiran anak, tanpa ditambah beban pajak.