PT Bank Central Asia Tbk atau BCA telah memastikan telah melaporkan rekening nasabah yang terlibat dalam transaksi judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hera F. Haryn, Wakil Presiden Corporate Communication & Social Responsibility BCA, menegaskan bahwa pihaknya telah secara rutin melaporkan rekening nasabah yang terkait dengan judi online kepada pihak regulator terkait.
"Kami dari perbankan biasanya hanya melaporkan secara rutin kepada pihak regulator terkait. Kami hanya me-report semua, semua perbankan melakukan report secara rutin," ujar Hera di Menara BCA, Jakarta Pusat, Senin (15/7).
Namun, Hera enggan mengungkapkan jumlah total rekening nasabah BCA yang dicurigai melakukan transaksi judi online maupun berapa banyak rekening yang telah diblokir hingga saat ini.
Ia hanya menyatakan bahwa BCA menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku, termasuk dalam menerapkan prinsip 'Know Your Customer' atau KYC.