Tampang

Batik Nitik dan Sasirangan: Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

14 Jun 2024 18:25 wib. 421
0 0
Batik Nitik dan Sasirangan: Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi
Sumber foto: mediaindonesia.com

Sejak terdaftar sebagai IG pada 2020, Batik Tulis Nitik tidak hanya menjadi bagian dari kreasi busana dan warisan budaya Indonesia, tetapi juga telah mendapat pengakuan internasional. Namun, meningkatnya popularitas batik ini juga membawa dampak yang tidak menyenangkan bagi para produsennya.

Perlindungan hukum indikasi geografis memainkan peran penting dalam mempertahankan keaslian dan keunikan produk, serta melindungi para produsen lokal dari praktik pembajakan dan perampasan hak kekayaan intelektual. Selain itu, ketika produk-produk seperti Batik Tulis Nitik dan Kain Sasirangan dilindungi dengan baik, hal ini juga membuka peluang bagi pengembangan industri kreatif lokal dan meningkatkan daya saing produk dalam pasar global.

Dalam konteks ini, perlindungan hukum indikasi geografis bukan hanya sekedar menjaga keaslian produk, tetapi juga sebagai alat untuk memajukan ekonomi lokal. Dengan kualitas dan keaslian yang terjamin, produk-produk tersebut dapat memperluas pasarnya ke mancanegara dan meningkatkan pendapatan bagi masyarakat di daerah asalnya.

Di samping Batik Tulis Nitik, Kain Sasirangan yang berasal dari Kalimantan Selatan juga merupakan contoh sukses dari upaya perlindungan hukum indikasi geografis dalam mendukung perekonomian lokal. Kain Sasirangan adalah kain tenun dengan teknik pewarnaan motif tertentu yang berasal dari daerah tertentu di Kalimantan Selatan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?