Tampang

Batik Nitik dan Sasirangan: Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi

14 Jun 2024 18:25 wib. 65
0 0
Batik Nitik dan Sasirangan: Warisan Budaya Menjadi Kekayaan Ekonomi
Sumber foto: mediaindonesia.com

Dalam diskusi yang sama, Heru Susetyo, seorang pengusaha Kain Sasirangan, juga turut berbicara tentang pengalaman produknya setelah mendapatkan perlindungan hukum. Dengan status indikasi geografis yang diberikan pada Kain Sasirangan, produknya semakin dikenal dan diminati baik di dalam maupun di luar negeri.

Perlindungan hukum indikasi geografis memberikan kepastian hukum bagi para produsen lokal, melindungi mereka dari persaingan yang tidak sehat, dan membuka peluang untuk meningkatkan ekonomi masyarakat setempat. Dengan begitu, upaya memajukan ekonomi masyarakat melalui perlindungan hukum produk khas lokal terbukti efektif dalam mendorong pengembangan industri kreatif dan meningkatkan daya saing produk di pasar global.

Dalam hal ini, peran pemerintah sangatlah penting dalam memberikan dukungan dan perlindungan hukum bagi produk-produk indikasi geografis. Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap produk khas daerah juga perlu terus ditingkatkan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

kopi Spesialist
0 Suka, 0 Komentar, 27 Mei 2024
presiden biadab
0 Suka, 0 Komentar, 17 Mei 2017
Kapolri : Kami Netral di Pilkada 2018
0 Suka, 0 Komentar, 15 Mar 2018

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%