Tampang.com – Pasca disepakatinya atas pemberian hak 51 persen saham Freeport, Sri Mulyani menanggapinya dengan positif. Hal itu akan menjadikan penerimaan atas pajak negara dari Freeport menjadi lebih besar dari sebelumnya.
“Untuk penerimaan dari sisi perpajakan dalam rangka untuk memberi izin usaha pertambangan kepada Freeport. Itu diatur dalam UU minerba pasal 169 yang memandatkan Pemerintah mendapatkan penerimaan lebih besar,” jelas Sri Mulyani.
Dalam kesepakatan ini, pemerintah pun sedang memfinalisasi dalam sisi Peraturan Pemerintah juga berkaitan dengan izin usaha pertambangan khusus yang juga nantinya akan mencakup berbagai komponen penerimaan negara.