“Proses birokrasi yang panjang, duplikasi dokumen antarinstansi, serta biaya yang tidak transparan dinilai menghambat kelangsungan usaha,” kata Sutrisno. Kerumitan administratif ini tidak hanya membuang waktu dan tenaga, tetapi juga menambah beban finansial yang tidak sedikit bagi pelaku usaha.
Situasi ini mendesak pemerintah untuk segera merumuskan kebijakan yang komprehensif dan suportif. Tanpa intervensi yang cepat dan tepat, industri perhotelan dan restoran Jakarta, yang merupakan salah satu penyumbang utama perekonomian Ibu Kota, terancam lumpuh dan berpotensi memicu gelombang PHK massal yang lebih besar.