Tampang

Apa Itu Full Call Auction & Short Selling? Ini Penjelasannya

19 Jun 2024 18:47 wib. 401
0 0
Apa Itu Full Call Auction & Short Selling? Ini Penjelasannya
Sumber foto: iStock

Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (14/6/2024) lalu baru saja mengumumkan penyesuaian terhadap implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (Full Periodic Call Auction) atau FCAyang akan mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024. Penyesuaian ini mengacu pada hasil Post Implementation Review Papan Pemantauan Khusus tahap II.

Menurut pengumuman yang dikutip pada Sabtu (15/6/2024), Direksi BEI menyatakan bahwa mereka berencana untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Penyesuaian tersebut terdiri dari empat kriteria yang meliputi kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10.

Sebelumnya, ketentuan masuk pada kriteria nomor 1 adalah harga rata-rata selama enam bulan terakhir kurang dari Rp51,00 dengan ketentuan keluar saat sudah tidak memenuhi persyaratan masuk. Namun, setelah penyesuaian, ketentuan masuk berubah menjadi harga dalam tiga bulan terakhir kurang dari Rp51,00 dan dalam kondisi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000. Ketentuan untuk keluar juga mengalami perubahan, yaitu sudah tidak memenuhi ketentuan ini, dan telah membagikan dividen tunai yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) minimum Rp50,00 kecuali pada saham yang tercatat pada Papan Akselerasi.

Untuk kriteria nomor 6, sebelumnya menetapkan ketentuan masuk FCA adalah tidak memenuhi syarat tetap tercatat (free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V. Setelah penyesuaian, ketentuan masuk berubah menjadi saham tidak memenuhi syarat tetap tercatat (Saham Free Float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V, kecuali ketentuan jumlah Saham Free Float paling sedikit 50.000.000 untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi. Syarat keluar juga mengalami perubahan, yaitu setelah disesuaikan adalah masuk ke dalam daftar efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.