Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji bulanan bagi buruh atau pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
PP 6/2025, yang telah ditandatangani Presiden Prabowo sejak 7 Februari 2025, memberikan manfaat berupa uang tunai bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Hal ini diatur dalam Pasal 21 beleid tersebut.
"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan," bunyi Pasal 21 PP 6/2025, dikutip Minggu (16/2/2025).
Adapun dasar pembayaran manfaat uang tunai ini adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, terdapat batasan maksimal yang ditetapkan, yakni sebesar Rp5 juta per bulan.