Pemangkasan anggaran kembali terjadi di beberapa kementerian, salah satunya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT). Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran sebesar Rp722,73 miliar berdampak pada berbagai pos belanja, termasuk honorarium bagi pendamping desa.
Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (12/2/2025), Yandri menjelaskan bahwa akibat dari pemangkasan tersebut, Kemendes PDT hanya mampu menggaji para pendamping desa selama 10 bulan.
"Pos belanja lainnya dilakukan efisiensi yang memenuhi penghematan anggaran sebesar Rp722.731.521.000, termasuk dari belanja honorarium pendamping. Jadi ini, Pak Ketua, pendamping bisa digaji 10 bulan," kata Yandri.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pendamping desa, yang selama ini memiliki peran penting dalam mendampingi masyarakat dalam berbagai program pembangunan desa. Jika gaji mereka hanya diberikan selama 10 bulan, maka ada dua bulan yang tidak tercover oleh anggaran, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran tugas mereka di lapangan.