Namun, Yandri menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan agar honor pendamping desa tetap dibayarkan selama 12 bulan penuh.
Selain honor pendamping desa, pemangkasan anggaran juga berdampak pada beberapa program Kemendes PDT lainnya. Efisiensi anggaran yang dilakukan mencakup berbagai pos belanja operasional, yang berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan desa dan daerah tertinggal.
Keputusan pemotongan anggaran ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan Anggaran di Seluruh Kementerian dan Lembaga.
Meski demikian, pemangkasan ini menuai kritik karena berisiko menghambat program pembangunan desa yang menjadi salah satu prioritas nasional. Pasalnya, pendamping desa berperan penting dalam memastikan program-program di desa berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Para pendamping desa berharap pemerintah dapat mencari solusi konkret agar gaji mereka tetap dibayarkan selama 12 bulan penuh. Salah satu usulan yang muncul adalah realokasi anggaran dari pos lain yang tidak terlalu mendesak, sehingga honor pendamping desa tetap terjamin tanpa harus mengorbankan efisiensi anggaran yang telah ditetapkan.