Selain itu, beberapa pihak juga mendesak agar Komisi V DPR RI melakukan langkah konkret untuk membantu memperjuangkan hak para pendamping desa, mengingat peran mereka sangat vital dalam mendukung pembangunan di tingkat desa.
Pemotongan anggaran Kemendes PDT sebesar Rp722,73 miliar berdampak langsung pada honor pendamping desa, yang kemungkinan hanya bisa dibayarkan selama 10 bulan pada tahun ini. Meski Menteri Desa PDT Yandri Susanto berjanji akan memperjuangkan pembayaran penuh selama 12 bulan, ketidakpastian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pendamping desa.
Ke depan, diharapkan pemerintah dan DPR dapat mencari solusi agar pemangkasan anggaran tidak menghambat program pembangunan desa yang telah berjalan, terutama dalam memastikan kesejahteraan para pendamping desa yang berperan penting dalam mendampingi masyarakat desa dalam berbagai program pembangunan.