Namun, Kejaksaan Agung juga turut angkat bicara terkait masalah ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, telah memastikan keaslian emas dalam kasus korupsi 109 ton emas Antam yang sedang diusut oleh lembaga tersebut. Menurutnya, emas tersebut diduga diperoleh dari penambangan ilegal dan luar negeri. Yang menjadi permasalahan utama adalah emas-emas tersebut diberi cap dan merek Antam tanpa melalui prosedur sah yang ditetapkan oleh perusahaan. Dampak dari hal ini juga berpotensi mengurangi pendapatan negara dari legalisasi produk Antam.
Sementara itu, kekhawatiran terhadap emas palsu bukanlah hal yang baru dalam dunia perdagangan emas. Di berbagai negara, perdagangan emas palsu telah menjadi masalah serius yang mengancam kepercayaan konsumen dan stabilitas pasar. Oleh karena itu, penegakan standar dan keamanan dalam produksi emas sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk emas yang beredar.