Siapa saja yang berusia di bawah 45 tahun dan mau membangun atau merenovasi rumah di desa itu maka akan diberi subsidi. Orang dewasa akan mendapatkan 344 juta rupiah per orang, 138 juta rupiah per anak.
Artinya pasangan dengan dua anak akan mendapatkan 964 juta rupiah jika mereka memutuskan untuk pindah ke kota. Namun rencana ini masih harus menjalani voting di parlemen pada 30 November 2017 nanti.
Jika kita berminat namun tidak menetap lebih dari 10 tahun maka kita akan kena denda. Ada peraturan lainnya yaitu, bagi siapa saja yang telah mendapatkan dana itu dan pindah lagi sebelum 10 tahun menetap, dia harus membayar ganti rugi paling sedikit sebesar uang yang telah diterima.