Ketika berkendara di malam hari atau dalam kondisi cuaca buruk, lampu kendaraan menjadi salah satu faktor penting untuk menjamin keselamatan. Namun, terdapat aturan yang harus diikuti ketika menggunakan lampu jauh agar tidak mengganggu pengendara lain. Aturan ini tercantum dalam Pasal 58 Undang-Undang No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah No. 55/2012 Pasal 24 ayat 2 Peraturan Pemerintah.
Pada dasarnya, penggunaan lampu jauh diatur dalam Pasal 58 yang menyatakan bahwa lampu jauh boleh digunakan jika jarak pandang rendah atau dalam keadaan kabut, hujan lebat, atau badai debu. Selain itu, lampu jauh juga diperbolehkan saat berada di jalan yang tidak memiliki penerangan jalan umum atau saat di dalam terowongan.
Namun, penggunaan lampu jauh harus dilakukan dengan bijak dan tidak seenaknya. Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 55/2012 Pasal 24 ayat 2, pengendara dilarang menggunakan lampu jauh di dalam kota atau perkampungan. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi denda sebesar 500 ribu rupiah. Berikut pasal-pasal yang bisa menjerat pelanggar aturan lampu jauh: