PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan perusahaan tambang emas yang terkemuka di Indonesia. Perusahaan ini mencatatkan kenaikan jumlah setoran beban bea keluar (export duties) konsentrat tembaga dan emas kepada Pemerintah Indonesia. Berdasarkan laporan keuangan kuartal I 2024, beban bea keluar atau pungutan ekspor yang disetor Freeport ke pemerintah RI mencapai US$156 juta atau setara dengan Rp2,52 triliun (asumsi kurs Rp16.155,85 per dolar AS) selama kuartal I-2024.
Penyaluran dana sebesar ini merupakan bukti kontribusi Freeport terhadap perekonomian Indonesia. Adanya peningkatan jumlah bea keluar juga menunjukkan adanya pertumbuhan dalam aktivitas pertambangan dan ekspor di Indonesia.
Penyumbangan Bea Keluar dan Perkembangan Tarif
Jumlah bea keluar tersebut terbagi menjadi beberapa kategori, di mana bea keluar untuk tembaga sebesar US$94 juta atau sekitar Rp1,5 triliun, sementara bea keluar emas sebesar US$59 juta atau setara Rp953 miliar. Selain itu, terdapat bea keluar lainnya untuk perak dan komoditas lain yang mencapai US$3 juta atau sekitar Rp48,4 miliar.
Perlu dicatat bahwa besarnya bea keluar yang dikeluarkan oleh Freeport pada kuartal pertama tahun 2024 mengalami peningkatan yang signifikan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023. Pada tahun 2023, jumlah bea keluar yang dikeluarkan oleh perusahaan ini hanya sebesar US$17 juta atau sekitar Rp274 miliar. Sebuah pencapaian yang mengesankan dan menjadi indikasi positif bagi aktivitas ekspor Indonesia, terutama dalam industri pertambangan.