Dengan target implementasi sertifikat elektronik pada 2026, Indonesia akan bergabung dengan sejumlah negara lain yang telah lebih dahulu menerapkan sistem digital untuk pengelolaan pertanahan. Langkah ini tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga mendukung visi Indonesia sebagai negara yang maju secara digital.
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan validasi data kepemilikan tanah melalui program-program yang disediakan pemerintah, sehingga proses transisi ke sertifikat elektronik dapat berjalan lebih cepat dan lancar. Dengan dukungan semua pihak, transformasi ini diharapkan dapat menjadi langkah penting menuju masa depan pengelolaan pertanahan yang lebih baik.